Kamis, 23 April 2015

pernikahan di tanah karo

Perkawinan pada masyarakat Karo bersifat eksogami merge, dalam arti pertukaran wanita tidak terjadi secara timbal balik antara dua kelompok kerabat saja. Dalam kenyataannya kelompok kekerabatan yang benar-benar melakukan perkawinan exogami adalah kelompok kerabat sada nina. Orang karo mengenal pula adat perkawinan lakoman, yaitu perkawinan antara seorang janda dengan saudara laki-laki almarhum suaminya; dan perkawinan gancibahu, yaitu perkawinan antara seorang duda dengan saudara perempuan almarhum istrinya. Di tanah Karo, dan tanah Batak pada umumnya, sekalipun agama Islam, Kristen Protestan dan Katholik telah masuk, agama asli yang disebut perbegu tetap besar pengaruhnya. Bahkan orang Karo yang menganut agama asli ini lebih banyak daripada yang menganut agama-agama besar tersebut. Bentuk religi yang dijalankan adalah pemujaan terhadap roh kerabat yang telah meninggal. Orang Karo mengenal beberapa roh pelindung, antara lain : Mate sada wari, yaitu roh kerabat yang mati mendadak karena kecelakaan, terbunuh, dan sebagainya ; serta Batara Guru, yaitu roh bayi yang meninggal sebelum tumbuh giginya. Dalam sistem religi dilakukan serangkaian upacara adat yang dipimpin oleh seorang dukun wanita disebut Guru si baso.
Dialah yang menjadi perantara manusia dengan roh halus. Dalam suatu upacara pemujaan dukun wanita tersebut kemasukan roh sehingga dapat berhubungan langsung dengan roh yang ingin dihubungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar